Secara fungsional Panitia Pengawas Pemilu, hanya berlaku mengawasi, memberikan rekomendasi menyangkut penyimpangan dan tindak pidana pada mekanisme pemilu.
Menjawab pertanyaan wartawan Ketua Pengawas Pemilu Propinsi Kalimantan Barat Alvian disela-sela Rapat Koordinasi Penwaslu Se-Kalimantan Barat di Potianak menyatakan belum nampaknya kinerja Panwaslu selama ini dalam mengawasi pemilihan Umum Bupati maupun Gubernur akibat tidak adanya kesamaan persepsi.
Dikatakan sebagai lembaga idependen penyelengara pemilu, posisi Panwaslu cukup kuat dan mempunyai wewenang memperingatkan Parpol dan Celeg yang melanggar ketentuan Udang-undang.
Ketua Pengawas Pemilu Propinsi Kalimantan Barat Alvian mengakui adanya perubahan sistem pemberian hak suara pada pemilu 2009 dari coblos ke contreng yang belum disertai perpu, cukup menyulitkan panwaslu melakukan pengawasan.
Menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009, Panwaslu Kalimantan Barat memaksimalkan kinerja 2 ribu 227 anggotanya yang tersebar di 14 kabupaten Kota Sekalimantan Barat.// Jang Rangga_RRI