PASALNYA KEBERADAAN GEPENG YANG SEBAGIAN BESAR ASAL PULAU MADURA TERSEBUT SUDAH MELANGGAR PERDA TENTANG KETERTIBAN UMUM NO.3 PASAL 41 TAHU 2004 SAAT DITEMUI RRI GUSTI SOFYAN MUJEREMI, S.SOS. KEPALA DINAS SOSIAL KOTA PONTIANAK MENGATAKAN.
TINDAK LANJUT YANG AKAN DILAKUKAN TERHADAP GEPENG-GEPENG IMPORT YANG TERTANGKAP ITU DINAS SOSIAL KOTA PONTIANAK AKAN MEMBANTU UNTUK PEMULANGAN MEREKA KE DAERAH ASAL.
GUSTI SOFYAN MENAMBAHKAN MESKIPUN SUDAH ADA SEBAGIAN YANG DIPULANGKAN/ NAMUN HAL INI MASIH HARUS DIKAJI ULANG MENGINGAT DINAS SOSIAL TIDAK MEMPUNYAI ANGGARAN KHUSUS UNTUK MASALAH INI.
GUSTI SOFYAN MENEGASKAN KARENA MASALAH INI TERKAIT HUBUNGAN LINTAS DAERAH PERLU ADANYA KOORDINASI ANTARA DUA DAERAH DIHARARKAN PERMASALAHAN PENGEMIS IMPORT YANG MASUK DI KOTA PONTIANAK DAPAT TERSELESAIKAN DENGAN DICARI BENANG MERAHNYNYA.Ary Suhardi_RRI