Posted by Sigit on January 28, 2009

MENPAN AKUI UU KEPEGAWAIAN NEGARA BELUM OBJEKTIF

Hal itu ditegaskan menpan taufik efendi dalam kunjungan kerjanya di kalbar saat peresmian balai pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut (BPSPL) pontianak.

Menurut menpan, belum adanya payung hukum ini, berdampak pada kurangnya pegawai negeri asal daerah yang memiliki jenjang karier hingga ketingkat pusat.

Di katakan, saat ini jabatan tertinggi bagi seorang PNS di daerah hanya mampu menduduki kursi sekertaris daerah tingkat provinsi.

Selain itu kata menpan taufik efendi, belum adanya payung hukum yang jelas dalam sistem pemerintahan di indonesia juga berimbas pada mudahnya seorang kepala negara membubarkan suatu departemen, jika memang departement tersebut diniali secara politis kurang memiliki pengaruh terhadap pembangunan.

selain itu menpan taufik efendi juga menyayangkan, karena dalam sistem pemerintahan di negara ini tidak ada undang-undang yang mengatur administrasi pemerintahan yang mangatur wewenang dari para birokrat dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Sehingga dalam kenyataannya para birokrat ini, bekerja tidak pada tufoksi yang seharusnya.

Untuk itu menurut menpan taufik efendi, dalam era reformasi birokrasi saat ini penyelengaraan pemerintahan, harus dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti peningkatan pelayanan publik, sistem jemput bola yang dilakukan penyelenggara pemerintahan dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Dalam kesempatan itu menpan juga berpesan kepada media massa sebagai kontrol sosial untuk lebih selektif dan objektif dalam mendidik masyarakat.Santo_RRI