Antusiasme dan animo masyarakat untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak-NPWP cukup tinggi dimana sejak di berlakukannya fasilitas penghapusan sanksi pajak-sunset policy oleh pemerintah per 1 januari 2008 lalu hingga 31 desember 2008.
Apalagi dengan di perpanjangnya masa pendaftaran NPWP hingga 28 Februari 2009 mendatang, masyarakat tampaknya tidak mau ketinggalan memperoleh NPWP tersebut.
Kepada RRI Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama-KP3 Pontianak Sujana mengatakan tingginya animo masyarakat ini juga di realisasikan dari terlampuinya target penambahan npwp yang di targetkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun 2008 sebanyak 10 ribu 844 orang.
Dimana untuk wilayah layanan kantor pajak pratama kota pontianak mencapai pemilik NPWP sebanyak 14 ribu 322 orang atau sebesar 132 persen.
Kepala kantor pelayanan pajak pratama pontianak Sujana menambahkan salah satu keuntungan memiliki NPWP yakni jika seseorang ingin berpergian ke luar negeri menggunakan pesawat akan di bebaskan biaya fiskal penerbangan.
Namun apabila tidak memiliki NPWP akan di kenakan biaya fiskal sebesar 2 juta 500 ribu rupiah per orang.
Hal ini menjadi salah satu tujuan masyarakat memperoleh NPWP, selain memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Sujana mengharapkan dengan adanya pertambahan ekstensifikasi wajib pajak, juga di barengi dengan meningkatnya setoran pajak.
Meskipun masih dalam masa transisi gabungan dari tiga kantor pihaknya berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan.SYAHRUL_RRI