Posted by Sigit on February 21, 2009

ENAM ORANG GEMBONG PENCURI SAPI DITANGKAP

sapiSINDIKAT PENCURI SAPI YANG MELAKUKAN AKSI DI TIGA KABUPATEN, YAITU KABUPATEN SEKADAU, MELAWI DAN SANGGAU BERHASIL DIBEKUK APARAT DARI POLRES SEKADAU BEBERAPA HARI YANG LALU.

 

KEENAM ORANG TERSANGKA DALAM KASUS PENCURIAN SAPI INI, YAITU LABACOK, IRFAN, ADEN, RINTO, APIN DAN BUJANG SEMUANYA BERASAL DARI KABUPATEN SEKADAU MENURUT KEPALA BIDANG HUMAS POLDA KALBAR, AKBP DRS. SUHADI SW, SINDIKAT INI BERHASIL MENCURI SAPI MILIK MASYARAKAT SEBANYAK 27 EKOR SAPI.

 

MEREKA DITANGKAP BERSAMA BARANG BUKTI BERUPA SAPI, SEBUAH MOBIL TRUK BERNOMOR POLISI KB 9340 E DAN SATU SEPEDA MOTOR, 20 KILOMETER DARI TEMPAT KEJADIAN, YAITU DI DESA RAWAK, KABUPATEN SEKADAU.

 

SINDIKAT INI DITANGKAP BERKAT LAPORAN HERU, WARGA DESA RAWAK YANG KECURIAN DUA EKOR SAPINYA PADA TANGGAL 5 FEBRUARI  DAN LANGSUNG MELAPOR KE POLRES SEKADAU.

 

KABID HUMAS POLDA KALBAR AKBP DRS. SUHADI SW MENGUNGKAPKAN SINDIKAT INI TELAH MENCURI SAPI MILIK MASYARAKAT SEBANYAK 13 KALI DI TKP YANG BERBEDA-BEDA,DIANTARANYA DI SEKADAU, NANGA PINOH, TAYAN HULU DAN BATANG TARANG SERTA DARI KEENAM KAWANAN MENCURI SAPI MEGAKUI LEBIH DARI SATU KALI MELAKUKAN AKSINYA.

 

KERUGIAN WARGA YANG SAPINYA DICURI DITAKSIR MENCAPAI RATUSAN JUTA RUPIAH,DITEGASKAN KEENAM PELAKU YANG MASIH DITAHAN DI POLRES SEKADAU TERSEBUT DIKENAKAN PASAL 363 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA-KUHP, TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.JANG RANGGA_RRI