PERNYATAAN TERSEBUT DI UNGKAPKAN KETUA KOMISI A DPRD KOTA PONTIANAK ANDRY ZULFIKAR MENANGGAPI ADANYA KEJANGGALAN TERHADAP PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DENGAN PT MATASO TERKAIT TUKAR GULING ASET PEMERINTAH YAKNI SDN 15 DAN BANK PASAR.
MENURUT ANDRY PERJANJIAN TERSEBUT MEMILIKI KELEMAHAN HUKUM DIMANA DAPAT DILIHAT DARI MATERAI YANG TERCANTUM DALAM PERJANJIAN, DALAM POSISI TERBALIK,SEHINGGA MENIMBULKAN KESAN DI BUAT DENGAN TERGESA-GESA.
SELAIN ITU PULA, PIHAKNYA MERASA KECEWA TERHADAP SIKAP WALIKOTA PONTIANAK YANG TERUS MEMBERIKAN PERPANJANGAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN-IMB PT MATASO PADAHAL TERBUKTI PT MATASO YANG DI PIMPIN OLEH SUGIMIN TIDAK MENJALANKAN KEWENANGAN YANG DI BERIKAN PEMKO PONTIANAK UNTUK MEREMAJAKAN PASAR CEMPAKA SEJAK TAHUN 2001.
MELIIHAT PERMASALAHAN INI KETUA KOMISI A DPRD KOTA PONTIANAK YANG JUGA LEGISLATOR PKS ANDRY ZULFIKAR, MENILAI TAMPAKNYA WALIKOTA ENGGAN UNTUK MEMBATALKAN PERPANJANGAN IMB TERSEBUT.
SEMENTARA TERKAIT HUTANG PT MATASO KEPADA PEMKOT PONTIANAK SEBESAR 4 MLYAR RUPIAH YANG BELUM DI BAYARKAN, ANDRY MENAMBAHKAN, KEDEPAN PIHAKNYA AKAN MEMINTA PENJELASAN WALIKOTA PONTIANAK SUTARMIJI.
SELAIN ITU IA JUGA BERHARAP KEDEPAN DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN LEBIH DI PERKETAT DENGAN PERDA YANG MENGATUR PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA SESUAI ACUAN PP NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN ASET DAERAH,SEHINGGA PIHAK EKSEKUTIF TIDAK LAGI SE ENAKNYA MEMBUAT SUATU PERJANJIAN.
ANDRY MENEGASKAN TERKAIT KOMPENSASI DUA ASET SEBAGAI GANTI RUGI PEMBATALAN PERJANJIAN YANG BERIKAN PEMKOT KEPADA PT MATASO, PIHAKNYA DAPAT MENERIMA JIKA ASET YANG DI SERAHKAN HANYA SATU,NAMUN MENJADI PERTANYAAN KARENA DUA ASET YANG DI SERAHKAN,IA MENILAI PERJANJIAN SEPERTI INI LEBIH BAIK DI BATALKAN, KARENA MENIMBULKAN PERSEPSI NEGATIF BAGI PANDANGAN MASYARAKAT.
APALAGI SAAT MENDUDUKI JABATAN WAKIL WALIKOTA PONTIANAK, TENTUNYA SUDAH MEMAHAMI PERSOALAN INI.
SEMENTARA MENANGGAPI ADANYA PEMBERIAN KOMPENSASI PEMKOT KEPADA PT MATASO, WALIKOTA PONTIANAK SUTARMIJI, SH MHUM.SYAHRUL SANI_RRI