Posted by Sigit on February 4, 2009

PEMKOT SERAGAMKAN NIP DENGAN KONVERSI

PELAKSANAAN PERUBAHAN ATAU KONVERSI NOMOR INDUK PEGAWAI-NIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DARI SEMBILAN DIGIT MENJADI 18 DIGIT DI LAKUKAN SECARA BERTAHAP.

 

PERUBAHAN NOMOR INDUK PEGAWAI DI SESUAIKAN DENGAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG NOMOR IDENTITAS PNS SERTA PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN NIP.

 

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA PONTIANAK DRS. HASYANI SYAM DI PONTIANAK MENGATAKAN, ADANYA PEMBERLAKUAN KONVERSI NIP TERSEBUT DAPAT MENYERAGAMKAN NIP DENGAN KONSEKWENSI NOMOR INDUK PEGAWAI YANG LAMA TIDAK BERLAKU LAGI

 

KEPALA BKD KOTA PONTIANAK DRS.HASYANI SYAM MENJELASKAN PERUBAHAN NIP BARU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 22 TAHUN 2007 TERDIRI DARI 18 DIGIT, DIMANA 8 DIGIT PERTAMA ADALAH ANGKA PENGENAL YANG MENUNJUKAN TAHUN, BULAN, DAN TANGGAL LAHIR PNS SEMENTARA 6 DIGIT KEDUA ADALAH ANGKA PENGENAL YANG MENUNJUKAN TAHUN DAN BULAN PENGANGKATAN PERTAMA MENJADI CPNS, 1 DIGIT KETIGA ADALAH JENIS KELAMIN PNS, 3 DIGIT KEEMPAT ADALAH ANGKA PENGENAL YANG MENUNJUKAN NOMOR URUT PNS BERDASARKAN URUTAN TAHUN, BULAN, TANGGAL LAHIR DAN TAHUN, BULAN PENGANGKATAN PERTAMA SEBAGAI PEGAWAI.

 

ADAPUN JUMLAH PEGAWAI NEGREI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK YANG BAKAL DI KONVERSIKAN NIPNYA HASYANI SYAM MENYEBUTKAN SAAT INI TERCATAT SEBANYAK 7265 ORANG TERMASUK GURU.Syahrul_RRI