Posted by admin on March 31, 2009

PENYELESAIAN KASUS KORUPSI TERHAMBAT DI TINGKAT PENGADILAN

Tingginya Kasus Tindak Pidana Korupsi-Tipikor Di Kota Pontianak Menjadi Bukti Lemahnya Payung Hukum Untuk Menindak Para Kriminal Kerah Putih Tersebut.

Bahkan Dari Bulan Februari 2008 Lalu Hingga Bulan Maret Tahun 2009 Ini, Sekitar 8 Kasus Tipikor Yang Ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak Sebagiannya Harus Berhenti Di Tingkat Pengadilan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Esly Demas Mengungkapkan Pihaknya Selama Ini Telah Bekerja Maksimal Dalam Memberantas Tipikor Di Kota Khatulistiwa Ini.

Kendati Demikian Kinerja Yang Selama Ini Telah Dilakukan Pihak Kejari Tidak Sejalan Dengan Dakwaan Yang Diajukan Karena Terbentur Dengan Keputusan Hakim Yang Mengadili.

Seperti Kasus Korupsi Yang Dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Asmad Sama’ Beberapa Waktu Lalu Pengadilan Negeri Mengijinkan Tersangka Untuk Menjadi Tahanan Kota Padahal Peradilannya Sampai Saat Ini Belum Selesai.

Dan Secara Otomatis Kewenangan Hakim Yang Absolut Tersebut Tidak Bisa Dicegah Oleh Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Esly Demas Mengatakan Jika Hal Itu Terus Dilakukan Maka Pemberantasan Korupsi Di Kota Pontianak Tidak Terselesaikan.

Bahkan Menimbulkan Kasus Dengan Modus Baru Yang Akhirnya Bisa Merusak Citra Peradilan Di Kota Pontianak. Esly Menambahkan Masyarakat Serta Media Massa Harus Proaktif Dalam Mengawasi Kinerja Peradilan.

Jika Hal Itu Dilakukan Kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak Dapat Terbantu Sebagai Eksekutor Tindak Kriminal Yang Dilakukan Terdakwa.