Posted by Sigit on April 20, 2009

KASUS PIDANA PEMILU TIDAK PERNAH TUNTAS

PULUHAN KASUS MONEY POLITIC YANG DILAKUKAN SEJUMLAH OKNUM CALEG DALAM PEMILU 2009 DI KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALBAR. TERNYATA ` BELUM DAPAT BERHASIL MENYERET PELAKU KE MEJA PENGADILAN, AKIBAT PROSES  PENYIDIKAN YANG TERHENTI DI KEPOLISIAN. PADAHAL` SELURUH BERKAS PELANGGARAN YANG DILIMPAHKAN PANWASLU SETEMPAT, SELALU MENYERTAKAN TEMUAN BARANG BUKTI DI LAPANGAN. KONDISI INI

 

MENURUT ANGGOTA DIVISI PELANGGARAN PEMILU PANWASLU KABUPATEN KUBU RAYA ARIS MUNANDAR, AKIBAT SULITNYA MENGHADIRKAN UNSUR SAKSI MAUPUN PELAPOR, DALAM PROSES PENYIDIKAN KASUS DI KEPOLISIAN. SEBAGIAN BESAR SAKSI MENOLAK PANGGILAN PIHAK PENYIDIK, KARENA FAKTOR KESELAMATAN PRIBADI. SELAIN ITU` ADA JUGA LAPORAN YANG DICABUT KEMBALI OLEH SANG PELAPOR, TANPA MEMBERIKAN ALASAN YANG JELAS.

 

SEHINGGA`BELASAN CALEG YANG TERINDIKASI MELAKUKAN MONEY POLITIC, KEMUDIAN LOLOS DARI SANKSI HUKUM DAN MASIH BERPELUANG MENDUDUKI KURSI DI LEGISLATIF.

 

ANGGOTA DIVISI PELANGGARAN PANWASLU KUBU RAYA ARIS MUNANDAR MENYEBUTKAN PIHAKNYA TELAH MENERIMA 30 KASUS PENGADUAN DAN 25 KASUS DIANTARANYA TELAH DISERAHKAN KE PIHAK PENYIDIK. MASING – MASING 21 KASUS KE POLTABES PONTIANAK DAN 9 KASUS KE POLRES MEMPAWAH.

 

NAMUN` AKIBAT KETIDAK HADIRAN SAKSI DAN PELAPOR SERTA KURANGNYA BARANG BUKTI, 20 KASUS DIANTARANYA DIKEMBALIKAN LAGI KE PANWASLU. SEMENTARA SISANYA YANG MASIH DALAM PROSES` JUGA TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN DIKEMBALIKAN DAN SERUPA DENGAN KASUS SEBELUMNYA.

 

ARIS MUNANDAR MENYEBUTKAN KABUPATEN KUBU RAYA YANG TERBAGI DALAM 2 WILAYAH TERITORIAL HUKUM, YAKNI 5 KECAMATAN BERADA DI WILAYAH HUKUM POLTABES PONTIANAK DAN 4 KECAMATAN LAIN DI WILAYAH HUKUM POLRES MEMPAWAH. SELAIN MENYULITKAN PANWASLU MELAKUKAN KOORDINASI SAAT MENANGANI SUATU KASUS. JUGA MENYULITKAN PIHAK PENYIDIK MENGHADIRKAN SAKSI MAUPUN PELAPOR SAAT PROSES PENYIDIKAN. BOYKE SINURAT_RRI