KEHADIRAN BELASAN INVESTOR YANG BERGERAK DI SEKTOR PERKEBUNAN SAWIT DI KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALBAR, TERNYATA MENJADI FAKTOR UTAMA SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN DI DAERAH INI. DIDUGA PROSES SERTIFIKASI RIBUAN HEKTAR LAHAN YANG SAAT INI DIKUASAI PERUSAHAAN PERKEBUNAN, DILAKUKAN DENGAN CARA TIDAK SAH. SEHINGGA ALIH KEPEMILIKAN LAHAN ANTARA MASYARAKAT LOKAL DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI BEBERAPA DESA, KEMUDIAN MEMICU TERJADINYA BENTROKAN FISIK ANTARA KEDUA BELAH PIHAK.
DIMANA UNTUK MEMULUSKAN JALAN MENGUASAI LAHAN, SEJUMLAH INVESTOR PUN, MENGGUNAKAN OKNUM APARAT PEMERINTAHAN DESA. HAL ITU DIUNGKAPKAN ANGGOTA KOMNAS HAM KALBAR AHMAD SHIDDIQ MENYIKAPI KETERLIBATAN SEJUMLAH OKNUM KEPALA DESA DI KECAMATAN SUNGAI RAYA – KUBU DAN BATU AMPAR DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TANAH. BEBERAPA INVESTOR` DISINYALIR MEMBIAYAI PROSES PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TANAH – SKT, UNTUK MENGUASAI LAHAN MILIK MASYARAKAT.
KONFLIK MULAI MUNCUL KETIKA LAHAN YANG DIKUASAI PERUSAHAAN, KEMUDIAN DIKLAIM MASYARAKAT LOKAL, SEBAGAI HAK MILIK MEREKA DAN TELAH KUASAI SECARA TURUN – TEMURUN.
ANGGOTA KOMNAS HAM KALBAR AHMAD SHIDDIQ MENDESAK PEMERINTAH KUBU RAYA MENGAMBIL KEBIJAKAN UNTUK MENGATASI MASALAH KRUSIAL YANG TERJADI DI DAERAH INI. DIRINYA MEMINTA BUPATI MUDA MAHENDRAWAN MENERTIBKAN SELURUH PERIZINAN PERKEBUNAN, DENGAN MENGACU PADA TATA RUANG WILAYAH. MENGINGAT SEBAGIAN LAHAN YANG DITANAMAI SAWIT JUGA TERMASUK LAHAN KONSERVASI ALAM.
AHMAD SHIDDIQ JUGA MEMINTA MEMERIKSA ULANG PROSES SERIFIKASI LAHAN, YANG DIKELUARKAN PENJABAT BUPATI KUBU RAYA KAMARUZZAMAN. SEBAB` BELASAN IZIN YANG TERBIT DI MASA PEMERINTAHAN TRANSISI, TELAH MENIMBULKAN PERSOALAN BARU DI MASYARAKAT. BOYKE SINURAT_RRI