Posted by Sigit on April 24, 2009

LAKI KALBAR DESAK KEJARI KAB PTK EKSEKUSI KASUS YB GATE

LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA—LAKI KALBAR MENDESAK KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PONTIANAK TETAP KONSISTEN MELAKUKAN EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, TERHADAP TIGA TERSANGKA KASUS KORUPSI YAYASAN BESTARI GATE, MASING-MASING MOSES ALEP, EFFENDI CINGKONG DAN SOETEDJO BA.

MENANGGAPI STATEMEN PENGACARA TERSANGKA YANG MENYATAAN PUTUSAN MA CACAT HUKUM, KETUA LAKI KALBAR, BURHANUDIN ABDULLAH MENGAKUI HAL ITU SAH-SAH SAJA DILAKUKAN PENGACARA SEBAGAI KUASA HUKUM UNTUK MEMBELA KIENNYA, TETAPI LANGKAH ITU BUKAN MERUPAKAN SUATU PUTUSAN HUKUM.

BURHANUDIN ABDULLAH MENEGASKAN, CACAT TIDAKNYA PUTUSAN MA TERSEBUT APABILA ADA KEPUTUSAN HUKUM YANG DIPEROLEH HANYA MELELUI PROSES HUKUM, ATAU SETIDAKNYA ADA PUTUSAN DARI MAHKAMAH AGUNG.

JIKA PUTUSAN MA TERSEBUT TIDAK SEGERA DILAKSANAKAN, AKAN MENIMBULKAN IMAGE BURUK DI MASYARAKAT, KARENA HAL ITU MERUPAKAN EVALUASI MASYARAKAT TERHADAP KINERJA KEJAKSAAN.

MENYINGGUNG TENTANG RESPON KEJAKSAAN SENDIRI, BURHANUDIN MENYATAKAN CUKUP BAIK, TINGGAL MENUNGGU TINDAKLANJUT, JANGAN SAMPAI JAKSA TIDAK BERANI MELAKUKAN EKSEKUSI KARENA HAL INI MERUPAKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG.

KONSEKUENSINYA, BAGAIMANAPUN KEJAKSAAN HARUS MELAKSANAAN KEPUTUSAN ITU, TERMASUK KEBERANIAN JAKSA UNTUK MELAKSANAKAN EKSEKUSI.

LANGKAH INI SUDAH MENJADI KOMITMEN BERSAMA UNTUK MENYATUKAN PERSEPSI DALAM MENDUKUNG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM MEMBERANTAS KORUPSI.

KARENANYA LAKI KALBAR MENGHARAPKAN KEPADA SELURUH APARAT PENEGAK HUKUM, BAIK KEJAKSAAN, KEPOLISIAN DAN HAKIM HARUS MEMILIKI KEBERSAMAAN DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM PEMERINTAH TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI DI NEGERI INI.HERMNATA_RRI