BERDASARKAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA SEMENTARA SECARA NASIONAL DIPERKIRAKAN TIDAK LEBIH DARI 10 PARPOL PERSERTA PEMILU 2009 YANG AKAN MENEMPATI CALEGNYA DI DPR RI.
TOTAL PEROLEHAN SUARA SEMENTARA ITU BERDASARKAN RILL COUNT DAN PENGHITUNGAN CEPAT KPU.SEMENTARA UNDANG-UNDANG 10 TAHUN 2008 TANTANG PEMILU MENURUT ANGGOTA KPU KALBAR DELPINUS MENYATAKAN AMBANG BATAS UNTUK DUDUK DI KURSI PARLEMEN ATAU PARLIAMENTARY THRESHOLD HANYA DIBERLAKUKAN DI DPR RI.
ARTINYA HANYA PARTAI YANG MAMPU MERAIH 2 SETENGAH PERSEN SECARA NASIONAL AKAN DISERTAKAN DALAM PENENTUAN KURSI DI DPR RI, SEDANGKAN UNTUK DPRD PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA TETAP BERDASARKAN SUARA TERBANYAK DARI PEROLEHAN KESELURUHAN SUARA PARTAI.
BEDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UDANG TERSEBUT DAN MELIHAT PEROLEHAN SUARA KE 44 PARPOL PESERTA PEMILU, ANGGOTA KPU KALBAR DELPINUS MENGINGATKAN TERUTAMA 38 PESERTA PEMILU 2009 DI KALBAR UNTUK MEMATUHI KETENTUAN DAN PILIHAN RAKYAT.
KONSEP PEMBELAKUAN PARLIAMENTARY THRESHOLD DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERKUAT PARLEMEN DI DPR RI. NAMUN MENURUT ANGGOTA KPU KALBAR DELPINUS, HINGGA KINI BELUM DAPAT DIKETAHUI PASTI, APAKAH PARTAI YANG TIDAK MEMILIKI PERWAKILAN DI DPR RI MASIH DAPAT MENGIKUTI PEMILU 2014 ATAU TIDAK.JANG RANGGA_RRI