Posted by Sigit on April 17, 2009

POLDA KALBAR PROSES 2 KAPAL THAILAND

KEDUA KAPAL THAILAND YANG BEROPERASI DIPERAIRAN KALBAR BERBENDERA INDONESIA MASING KM MINAMAS 7 DAN KM CAMAR LAUT 3, DITANGKAP KAPAL PATROLI LUMBA-LUMBA 603 DI PERAIRAN NATUNA 3 PARIL LALU.

KETIKA DITANGKAP KM CAMAR LAUT 3 SEDANG MENGANGKUT SEKITAR 6 TON IKAN BASAH, SEDANGKAN KM MINAMAS 7 BERMUATAN SEKITAR 1 TON IKAN CAMPUR.KAPOLDA KALBAR BRIGJEN POL ERWIN TP LUMBAN TOBING MENGATAKAN KEDUA KAPAL INI DITANGKAP KERENA TIDAK DAPAT MENUNJUKAN SURAT IJIN RESMI PENANGKAPAN IKAN DAN ATAU MENANGKAP IKAN DILUAR DAERAH YANG DIJINKAN.

DARI HASIL PEMERIKSAAN AWAL KEDUA KAPAL ITU TERUNGKAP BANYAK KETIDAK COCOKAN ANTARA IDENTITAS YANG TERDAPAT DIBUKU PELAYARAN DENGAN KARTU IDENTITAS ABK.SELAIN ITU DIDUGA KUAT PARA ABK SENGAJA MENGUNAKAN VISA ATAU IJIN KEIMIGRASIAN PALSU ATAU DIPALSUKAN.

GUNA PENYIDIKAN LEBIH LANJUT KEDUA KAPAL ITU BERIKUT BERSAMA 75 ABK BESERTA BARANG BUKTI IKAN BASAH, DOKUMEN KAPAL, IKAN BASAH DAN ALAT PENANGKAPAN JENIS PUKAT CICIN SAAT INI DI AMANKAN DITPOLAIR POLDA KALBAR.

SEDANGKAN ABK DARI KEDUA KAPAL ITU SETELAH DIIDENTIFIKASI 11 WARGA NEGARA THAILAND, 56 ORANG WARGA NEGARA KAMBOJA DAN 8 WNI.

KAPOLDA KALBAR BRIGJEN POL ERWIN TP LUMBAN TOBING MENEGASKAN PARA TERSANGKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DAN UNDANG-UNDANG KETENAGA KERJAAN.JANG RANGGA_RRI