KABUPATEN KUBU RAYA YANG TERBAGI DALAM 2 WILAYAH
TERITORIAL HUKUM, MASING - MASING 5 KECAMATAN BERADA DI WILAYAH HUKUM POLTABES
PONTIANAK YANG MELIPUTI KECAMATAN SUNGAI RAYA, KECAMATAN SUNGAI KAKAP,
KECAMATAN KUALA MANDOR B, KECAMATAN
RASAU JAYA DAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG.
SEDANGKAN 4 KECAMATAN LAIN YANG BERADA DI WILAYAH KERJA
POLRES MEMPAWAH, YANG MELIPUTI KECAMATAN KUBU, KECAMATAN BATU AMPAR, KECAMATAN
TERENTANG DAN KECAMATAN TELUK PAK KEDAI.
MENJADIKAN PANWASLU SETEMPAT MENGALAMI KESULITAN SAAT MENANGANI
PULUHAN KASUS PELANGGARAN SELAMA PEMILU 2009.
HAL ITU DIUNGKAPKAN ANGGOTA DIVISI PELANGGARAN PEMILU PANWASLU KUBU RAYA
ARIS MUNANDAR MENYIKAPI KESULITAN MELAKUKAN KOORDINASI DALAM PENANGANAN KASUS
PELANGGARAN DALAM PEMILU. DISAMPING JARAK TEMPUH PERJALANAN YANG MEMAKAN
WAKTU, PANWASLU JUGA KEREPOTAN HARUS PULANG
– PERGI MENUJU KEDUA LOKASI SAAT MENYERAHKAN BERKAS PERKARA. APALAGI` PADA SAAT
BERSAMAAN, PANWASLU HARUS BERADA DI KEDUA LOKASI UNTUK GELAR PERKARA TERHADAP
KASUS YANG DILIMPAHKAN.
ANGGOTA DIVISI PELANGGARAN
PEMILU PANWASLU KUBU RAYA ARIS MUNANDAR MENGATAKAN, KONDISI INI BUKAN SAJA
MENYULITKAN PIHAKNYA. NAMUN JUGA MENYULITKAN APARAT KEPOLISIAN, UNTUK
MENGHADIRKAN SAKSI MAUPUN PELAPOR
SAAT PROSES PENYIDIKAN.
SEBAB, BANYAK SAKSI MAUPUN PELAPOR YANG TIDAK MEMENUHI PANGGILAN APARAT
PENYIDIK, HANYA KARENA FAKTOR BIAYA. DI SISI LAIN, KEMAMPUAN ANGGARAN PANWASLU
JUGA TERBATAS, SEHINGGA TIDAK DAPAT MEMBIAYAI KEBUTUHAN SELAMA PROSES
PENYIDIKAN. HAL INI` MENGAKIBATKAN SEBAGIAN BESAR KASUS PELANGGARAN PEMILU YANG
DILIMPAHKAN KE PIHAK PENYIDIK, TERPAKSA
DIHENTIKAN DAN KEMUDIAN DIKEMBALIKAN LAGI KE PANWASLU.RINO KARTONO_RRI