SISTIM PRODUKSI PRODAK PANGAN DAN MAKANAN HALAL SUDAH DIUNDANG- UNDANGKAN PEMERINTAH SEJAK TAHUN 1969 LALU , HAL TERSEBUT SUDAH DILENGKAPI DENGAN PENCANTUMAN LABEL DARI PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN.
HENDAKNYA SETIAP PERUSAAH YANG MEMPRODUKSI PRODAK TERUTAMA MAKANAN HALAL, DITEKANKAN TIDAK MEMILIKI SEBUAH IKLAN YANG MENYESATKAN MASYARAKAT. PENEGASAN TERSEBUT KEPADA RRI DISAMPAIKAN DIREKTUR DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN , IR .YULITA BASRI MENGATAKAN DIAWALI SEJAK TAHUN 1969 , SECARA TERUS MENERUS PEMERINTAH MELALUI , PENGATURAN UNDANG-UNDANG, , PERATURAN PEMERINTAH SECARA NASIONAL , IKLAN YANG TIDAK MENYESATKAN, SERTA BAHAN PRODAK YANG HALAL.
UNTUK ITU PEMEMRINTAH MELALUI DEPARTEMEN PRINDUSTRIAN SECARA INTENSIF DENGAN TERUS MENERUS MELAKUKAN SELEKSI TERHADAP PRODAK MAKANAN BAIK DARI DALAM MAUPUN LUAR NEGERI TINDAKAN TERSEBUT DILAKUKAN SEMATA KEINGINAN PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN TERHADAP SEMUA PRODAK MAKANAN YANG BEREDAR.
MEJAWAB PERTANYAAN DENGAN KURANGNYA KORDINASI ANTARA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DENGAN PIHAK PERUSAHAAN TERHADAP MUNCULNYA PRODAK YANG TIDAK HALAL
YULITA BASRI SECARA TEGAS MENYATAKAN, JIKA KESEPAN DITEMUKAN PERUSAHAAN YANG SENGAJA MEMPRODUKSI PRODAK YANG MENYIPANG DARI KETENTU , MAKA PIHAKNYA TIDAK SEGAN –SEGAN MEMBERI TINDAKAN DENGAN CARA MENYEGEL PERUSAAN DAN DU AJUKAN KEPENGADILAN UNTUK DIPROSES SECARA HUKUM.
TERLEPAS DARI TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN PRODAK MAKANAN YANG BEREDAR DIPASARAN , YULITA BASRI MENYEBUTKAN TIDAK MENJADI KEWENANGAN PERINDUSTRIAN SEMATA AKAN TETAPI TERMASUK TUGAS DEPARTEMEN PERDAGANGAN DAN BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN.DAHLAN SINTAU_RRI