Posted by Sigit on May 2, 2009

PERLINDUNGAN PRODAK MAKANAN KEPADA MASYARAKAT

SISTIM PRODUKSI PRODAK  PANGAN DAN MAKANAN HALAL  SUDAH DIUNDANG- UNDANGKAN PEMERINTAH  SEJAK TAHUN 1969 LALU , HAL TERSEBUT SUDAH  DILENGKAPI DENGAN PENCANTUMAN LABEL DARI PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN.

 

HENDAKNYA SETIAP PERUSAAH YANG MEMPRODUKSI PRODAK TERUTAMA MAKANAN  HALAL, DITEKANKAN TIDAK MEMILIKI SEBUAH IKLAN YANG MENYESATKAN MASYARAKAT.  PENEGASAN TERSEBUT KEPADA RRI DISAMPAIKAN DIREKTUR  DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN , IR .YULITA  BASRI MENGATAKAN DIAWALI SEJAK TAHUN 1969 , SECARA TERUS MENERUS PEMERINTAH MELALUI , PENGATURAN UNDANG-UNDANG, , PERATURAN PEMERINTAH SECARA NASIONAL , IKLAN YANG TIDAK MENYESATKAN,  SERTA BAHAN PRODAK YANG HALAL.

 

UNTUK ITU PEMEMRINTAH MELALUI DEPARTEMEN PRINDUSTRIAN SECARA INTENSIF DENGAN TERUS MENERUS MELAKUKAN SELEKSI TERHADAP PRODAK MAKANAN BAIK DARI DALAM MAUPUN LUAR NEGERI TINDAKAN TERSEBUT DILAKUKAN SEMATA KEINGINAN PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN TERHADAP SEMUA PRODAK MAKANAN YANG BEREDAR.

 

MEJAWAB PERTANYAAN DENGAN KURANGNYA KORDINASI ANTARA  DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DENGAN PIHAK PERUSAHAAN TERHADAP MUNCULNYA PRODAK YANG TIDAK HALAL

 

YULITA BASRI SECARA TEGAS MENYATAKAN, JIKA KESEPAN DITEMUKAN PERUSAHAAN YANG SENGAJA MEMPRODUKSI PRODAK YANG MENYIPANG DARI KETENTU , MAKA PIHAKNYA TIDAK SEGAN –SEGAN MEMBERI TINDAKAN DENGAN CARA MENYEGEL PERUSAAN DAN DU AJUKAN KEPENGADILAN UNTUK DIPROSES SECARA HUKUM.

 

TERLEPAS DARI TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN PRODAK MAKANAN YANG BEREDAR DIPASARAN , YULITA BASRI MENYEBUTKAN TIDAK MENJADI KEWENANGAN PERINDUSTRIAN SEMATA  AKAN TETAPI TERMASUK TUGAS DEPARTEMEN PERDAGANGAN DAN BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN.DAHLAN SINTAU_RRI