Posted by Sigit on June 12, 2009

487 KASUS TIPIKOR DI KALBAR MASUK KE KPK

MESKI BANYAKNYA LAPORAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN KORUPSI DI KALIMANTAN BARAT, NAMUN SEJAUH INI KPK BELUM MELAKUKAN TINDAK LANJUT TERHADAP KESELURUHAN LAPORAN TERSEBUT.

 

HAL ITU DIUNGKAPKAN HERBERT NABABAN, TENAGA FUNGSIONAL KEDEPUTIAN PENCEGAHAN KORUPSI KPK DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT KEMARIN, USAI MENGHADIRI ACARA SOSIALISASI DPD RI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TIPIKOR.

 

DIKATAKAN DARI 487 LAPORAN MASYARAKAT ATAS DUGAAN KASUS KORUPSI, KPK MENILAI HANYA 20 PERSEN SAJA KASUS DUGAAN KORUPSI DI KALBAR YANG DAPAT DITINDAKLANJUTI.

 

SAYANGNYA, SAAT DITANYA MENGENAI TINDAKLANJUT DARI LAPORAN TERSEBUT, DIA ENGGAN MEMBERI KETERANGAN. INFORMASI ITU MENURUTNYA BELUM BOLEH DIBEBERKAN KEPADA PUBLIK .

 

HERBERT NABABAN, MENGATAKAN, KPK BERWENANG DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN APARAT PENEGAK HUKUM, PENYELENGGARA NEGARA SERTA ORANG LAIN YANG ADA KAITANNYA DENGAN TIPIKOR YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM ATAU PENYELENGGARA NEGARA.

 

PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN JUGA DAPAT DILAKUKAN KPK TERHADAP KASUS-KASUS PIDANA KORUPSI YANG MERESAHKAN MASYARAKAT ATAU YANG MENYANGKUT KERUGIAN NEGARA PALING SEDIKIT RP1 MILIAR.

 

SEMENTARA ITU UNTUK OPTIMALISASI PERANANNYA DALAM MEMBERANTAS TIPIKOR, KPK TELAH MENJALIN KERJASAMA DENGAN DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH), TERUTAMA MENINDAKLANJUTI KASUS DUGAAN KORUPSI YANG TERJADI DI DAERAH.

 

ARWAN BATUBARA, DARI TIM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DPD RI, MENGATAKAN KERJASAMA ANTAR DPD DENGAN KPK SUDAH DIJALIN SEJAK 15 AGUSTUS 2006.

 

ADAPUN BENTUK KERJASAMA YANG DIJALIN YAKNI BERUPA TUKAR-MENUKAR DATA DAN INFORMASI, PENERIMAAN PENGADUAN MASYARAKAT, PELAPORAN GRATIFIKASI, PEMANTAUAN PENANGANAN KASUS DI DAERAH DAN PENDIDIKAN SERTA LATIHAN PENCEGAHAN KORUPSI.

ARWAN BATUBARA, DARI TIM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DPD RI, MENEGASKAN GUNA MEMAKSIMALKAN PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA, PEMERINTAH PUSAT DAN DPR JUGA SEBAIKNYA SEGERA MENGESAHKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TIPIKOR MENJADI UNDANG-UNDANG, SEHINGGA TINDAK LANJUT DARI SATU KASUS KORUPSI DAPAT DI TANGANI DENGAN TUNTAS.KURNIA SANTOSA_RRI