UPAYA PEMERINTAH MALAYSIA UNTUK MENGKALIM BATIK KHAS KALBAR MENJADI HAK MILIK MALAYSIA, HARUS MENDAPAT PERLAWANAN DARI PEMERINTAH INDONESIA.MENURUT MENTERI HUKUM DAN HAM ANDI MATALATA, UPAYA KONGKRIT TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH MELALUI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM YANG BEKERJASAMA DENGAN DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA SERTA DEPARTEMEN DALAM NEGERI UNTUK MEMBUAT HAK CIPTA DAN MEDAFTARKAN SETIAP KARYA ATAU PRODUK YANG DIHASILKAN BANGSA INDONESIA.
NAMUN SEJAUH INI, MASYARAKAT KURANG PRO AKTIF DALAM MELAKUKA PENDAFTARAN KERAJINAN ATAU PRODUK KHAS DAERAHNYA UNTUK DI DAFTAR SEHINGGA MEMILIKI HAK CIPTA DAN TIDAK AKAN MUDAH DI KLAIM OLEH BANGSA LAIN.
MENTERI HOKUM DAN HAM ANDI MATALATA MENGATAKAN, PENDAFTARAN PRODUK ATAU KERAJINAN TANGAN ITU BISA SAJA DI AJUKAN OLEH MASYARAKAT SELAKU PENGRAJIN ATAU DPRD SETEMPAT KEPADA PEMERINTAH DAERAHNYA, KEMUDIAN NANTI, PEMERINTAH DAERAH AKAN MENGAJUKAN PENDAFTARAN PRODUK ATAU KERAJINAN TANGAN TERSEBUT KEPADA PEMERINTA PUSAT YANG AKAN DITERUSKAN SEHINGGA HAK CIPTANYA DI AKUI DUNIA INTERNASIONAL. ( KURNIA SANTOSA_RRI )