KEPATUHAN SETIAP WARGA NEGARA TERHADAP PERATURAN, MERUPAKAL HAL YANG WAJIB DILAKUKAN, TANPA TERKECUALI` PENGUASA NEGARA. BEGITU JUGA` CALON PRESIDEN MAUPUN WAKIL PRESIDEN INCUMBENT, YANG BERTARUNG DALAM PEMILIHAN PRESIDEN 2009. WAJIB MEMATUHI ATURAN PROTOKOLER,
KETIKA DATANG UNTUK MENGGELAR KAMPANYE RAPAT UMUM TERBUKA. UNTUK ITU` GUBERNUR KALBAR MEMINTA SETIAP KANDIDAT INCUMBENT TERLEBIH DAHULU MEMBERITAHU KEDATANGAN MEREKA,
KENDATI BUKAN DALAM URUSAN KENEGARAAN. SEBAB` PEJABAT TINGGI NEGARA DALAM KEPENTINGAN APA PUN JIKA MELAWAT KE DAERAH, TETAP MENDAPATKAN PRIORITAS TERUTAMA MENYANGKUT KEAMANAN. DAN HAK TERSEBUT TIDAK DAPAT DIHILANGKAN, KARENA TELAH DIATUR DALAM PERUNDANG-UNDANGAN. NAMUN BUKAN BERARTI PEJABAT BERSANGKUTAN YANG MELAKUKAN, TAPI TIM PEMENANGAN MASING-MASING KANDIDAT.
GUBERNUR KALBAR CORNELIS MENGATAKAN, MENTERI MAUPUN PEJABAT NEGARA, YANG TERGABUNG DALAM TIM PEMENANGAN SALAH SATU CAPRES DAN CAWAPRES.
TIDAK DIPERKENANKAN MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA, DALAM KAMPANYE RAPAT UMUM TERBUKA. CORNELIS JUGA MENAMPIK JIKA CAPRES DAN CAWAPRES INCUMBENT, BAKAL MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA MELALUI KEKUATAN AKSES DAN JARINGAN.
KARENA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMLU PRESIDEN, TELAH MENGATUR TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE. BOYKE SINURAT_RRI