TUNGGAKAN HUTANG PT. BENUA INDAH GROUP – BIG, KEPADA PARA PETANI PIR-TRANS DI KABUPATEN KETAPANG, TAMPAKNYA KIAN BERTAMBAH. KARENA HINGGA BERAKHIRNYA BULAN MEI, HASIL PANEN TANDAN BUAH SEGAR – TBS SAWIT PETANI TERNYATA BELUM DIBAYAR.
PADAHAL` DALAM PERJANJIAN YANG DISEPAKATI KEDUA BELAH PIHAK 2 APRIL LALU, JADWAL PEMBAYARAN DITETAPKAN 2 MINGGU SETELAH PENYETORAN TBS KE PABRIK CPO. DIKONFIRMASI VIA TELPON` KETUA 1 ASOSIASI PETANI SAWIT PIR TRANS KABUPATEN KETAPANG SUPIRMAN MENGATAKAN,
HAL INI OTOMATIS MEMPERPANJANG RENTANG WAKTU TUNGGAKAN PT. BIG KEPADA 15 RIBU PETANI PLASMA. MENGINGAT PERUSAHAAN MILIK BUDIONO TAN INI, MASIH TERSANGKUT HUTANG UNTUK 2 KALI PANEN, YAKNI PANEN TBS BULAN MARET SERTA NOVEMBER TAHUN 2008.
KETUA 1 ASOSIASI PETANI SAWIT PIR TRANS KABUPATEN KETAPANG SUPIRMAN MENEGASKAN, PIHAKNYA TELAH MENGUNDANG SELURUH PERWAKILAN PETANI PLASMA DARI 26 DESA DI WILAYAH PERKEBUNAN TURUN KE KOTA KETAPANG. GUNA MENENTUKAN SIKAP ATAS TINDAKAN PT. BENUA INDAH GROUP YANG KEMBALI MENGABAIKAN ISI PERJANJIAN TANPA ALASAN JELAS.
SUPIRMAN KHAWATIR JIKA PERSOALAN INI DIBIARKAN, PERISTIWA SEPERTI TAHUN LALU KEMBALI TERULANG. DIRINYA TIDAK INGIN AKTIVITAS PEREKONOMIAN MASYARAKAT YANG MULAI TUMBUH, SETELAH NYARIS TERHENTI SELAMA LIMA BULAN KEMUDIAN TERPURUK. BOYKE SINURAT_RRI