Posted by Sigit on June 2, 2009

SERIBU HEKTAR HUTAN MANGROVE DIBABAT MENJADI TAMBAK LIAR

SETELAH MEREBAKNYA PEMBERITAAN TERKAIT KASUS KORUPSI ALIH FUNSI 1000 HEKTAR HUTAN LINDUNG TANJUNG API-API BANYUASIN SUMETERA SELATAN YANG MENYERET SEJUMLAH NAMA PEJABAT DAN ANGGOTA DPR RI MASUK BUI.

 

KINI DI KALIMANTAN BARAT AKSI PEMBABATAN RATUSAN HEKTAR HUTAN LINDUNG MANGROVE YANG DIDALANGI SEJUMLAH PENGUSAHA DAN OKNUM PEJABAT PEMERINTAH KALBAR MENJADI TAMBAK SEMAKIN MERAJALELA.

 

KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT IR. SUNARNO MENYEBUTKAN SEKITAR 1000 HEKTARE LEBIH HUTAN LINDUNG MANGROVE DI KABUPATEN KUBU RAYA DIGUNAKAN UNTUK BUDIDAYA TAMBAK UDANG TANPA ADA PELEPASAN DARI MENTERI KEHUTANAN.

 

ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG MANGROVE YANG TERERA DALAM SK MENTERI PERTANIAN NO 757 TAHUN 1982 MENJADI TAMBAK INI TELAH BERLANSUNG SEJAK TAHUN 2003, DENGAN RESTU DARI DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN PONTIANAK KALBAR.

 

KABID  PERLINDUNGAN HUTAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALBAR IR SUNARNO MEMFONIS RATUSAN HEKTAR TAMBAK UDANG YANG TERSEBAR DIKAWASAN HUTAN MANGROVE KABUPATEN KUBU RAYA INI MERUPAKAN TAMBAK LIAR KERENA SELAIN BERDIRI DI KAWASAN HUTAN LINDUNG SERTA TIDAK MENGANTONGI IZIN DARI MENHUT.  

 

BERDASARKAN PETA KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN KALIMANTAN BARAT-SK MENHUT NO 259 TAHUN 2000 DAN PETA TATA GUNA HUTAN KESEPAKATAN SERTA SK MENTERI PERTANIAN NO 757 TAHUN 1982 LOKASI PEMBUATAN TAMBAK DI DESA SEMPADE, DABUNG DAN SEPOK LAUT KABUPATEN KUBU RAYA DINYATAKAN SECARA HUKUM MASUK KAWASAN HUTAN LINDUNG.

 

DITEGASKAN KABID  PERLINDUNGAN HUTAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALBAR IR SUNARNO PEMBABATAN HUTAN LINDUNG MANGROVE DI WILAYAH KABUPATEN KUBU RAYA-KKR SERUPA DENGAN KASUS ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN BINTAN, RIAU.

 

NAMUN BEDANYA, ALIH FUNGSI HUTAN MANGROVE DI BINTAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, TETAPI DI KUBU RAYA UNTUK KEPENTINGAN PENGUSAHA DAN TERKESAN DIBIARKAN TANPA PENINDAKAN HOKUM YANG JELAS.JANG RANGGA_RRI