RENDAHNYA MASYARAKAT UNTUK MEMPERINGATI HARI BERKABUNG DAERAH DALAM BENTUK MENGIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG KUSUSNYA DIKOTA PONTIANAK HAL INI KARENA RENDAHANYA SOSIALISASI PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
UNTUK MENGAKTUALISASIKAN PERATURAN DAERAH – PERDA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERINGATAN HARI BERGABUNG DAERAH HAL ITU DIUNGKAPAKAN KETUA DPRD KOTA PONTIANAK, GUSTI HERSAN ASLIROSA
MENURUTNYA PADAHAL SESUAI DENGAN AMANAH DARI PERDA TERSEBUT BAHWA SETIAP TANGGAL 28 JUNI MASYARAKAT KALBAR UNTUK MELAKUKAN PENGIBARAN BENDERA SETENGAH TINANG DI SETIAP RUMAH MAUPUN ISTANSI PEMERINTAH DAN SWASTA
LEBIH LANJUT KETUA DPRD KOTA PONTIANAK, GUSTI HERSAN ASLIROSA MENEGASKAN PEMERINTAH DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN TERHADAP PERINGATAN HARI BERKABUNG DAERAH SELAYAKANYA PERINGATAN HARI NASIONAL SEPERTI HARI PAHLAWAN
ARTINYA UNTUK MEMBERKAN PELAJARAN KEPADA PENERUS DAERAH SEHINGGA JANGAN SAMPAI PERHATIAN PEMERINTAH DIANGAP KURANG HAL YANG PERLU DILAKUKAN PEMERINTAH UNTUK MENSOSIALISASIKAN HARI BERKABUNG NASIONAL YAKNI SALAH SATUNYA PEMERINTAH DAERAH DIHARAPAKAN UNTUK MENERBITKAN BUKU PELAJARAN TERHADAP TRAGEDI PEMBANTAIAN ANAK NEGERI OLEH PRAJURIT JEPANG BUKU SEJARAH TERSEBUT DIMASUKAN DALAM PELAJARAN MUATAN LOKAL DI SEKOLAH-SEKOLAH.(andika feriyadi_rri)