SESUAI DENGAN AMAR KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT KISRUH DPT GANDA MENJELANG PELAKSANAAN PEMILU PRESIDEN KPU KABUPATEN KETAPANG JUGA MENERIMA PEMILIH YANG MENGGUNAKAN KTP DAN KARTU KELUARGA.DARI KABUPATEN KETAPANG MUHAMMAD BAYU MELAPORKAN kpu-ketapang-terima-pemilih-pakai-ktp