KPU KALBAR SEGERA MENINDAKLANJUTI AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, TERKAIT DAFTAR PEMILIH TETAP – DPT. DIMANA PARA PEMILIH YANG TIDAK TERCANTUM DALAM DPT, DAPAT MENGGUNAKAN KARTU TANDA PENDUDUK – KTP DAN PASPOR, SEBAGAI IDENTITAS UNTUK MEMBERIKAN HAK SUARA.
DITEMUI SEUSAI MENGHADIRI TELECONFRENCE DENGAN PRESIDEN DI MAPOLDA KALBAR KEMARIN, KETUA KPU KALBAR AR. MUZAMMIL MENGATAKAN PIHAKNYA TELAH MENINDAKLANJUTI KELUARNYA AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - MK DENGAN MENGGELAR RAPAT PLENO UNTUK MEMBICARAAN ASPEK TEKNIS.
LANGKAH CEPAT TELAH DIAMBIL MENGINGAT WAKTU YANG TERSISA, TINGGAL MENUNGGU HITUNGAN JAM. SELAIN ITU` AMAR PUTUSAN JUGA TELAH DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH KPU KABUPATEN KOTA, UNTUK DISAMBUNG SECARA ESTAFET HINGGA JAJARAN DI BAWAH.
KETUA KPU KALBAR AR. MUZAMMIL MENGAKUI TANTANGAN TERBERAT PIHAKNYA ADALAH MELAKUKAN SOSIALISASI AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI – MK DISERTAI PETUNJUK TEKNIS KEPADA KPPS DI SELURUH PELOSOK DAERAH.
APALAGI PUTUSAN MK MEMBATASI PARA PEMILIH DI RT ATAU RW TEMPAT BERDOMISILI. KENDATI DEMIKIAN` PIHAKNYA TETAP BERUPAYA MAKSIMAL DAN MEMPREDIKSI JUMLAH PEMILIH YANG TIDAK TERCANTUM DALAM DPT TIDAK BEGITU BANYAK. SEHINGGA SURAT SUARA YANG ADA, TERMASUK CADANGAN 2 PERSEN DARI JUMLAH PEMILIH TETAP PER TPS, SELURUHNYA MENCUKUPI.
TERKAIT PENGAWASAN` AR. MUZAMMIL MENGATAKAN PIHAKNYA SEGERA BERKOORDINASI DENGAN BAWASLU, DENGAN MENITIKBERATKAN PADA POTENSI PENYALAHGUNAAN KTP ATAU KARTU IDENTITAS LAIN.(boyke sinurat_rri)