Posted by Sigit on July 8, 2009
WARGA PERBATASAN KABUPATEN KAPUAS HULU MENYESALKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MEMPERBOLEHKAN PENGGUNAAN KTP ATAU PASPOR UNTUK MENCONTRENG PADA PEMILU PRESIDEN 2009 DARI KABUPATEN KAPUAS HULU JANG RANGGA MELAPORKAN warga-perbatasan-sesalkan-keputusan-mk