Posted by Sigit on August 1, 2009

KAPOLDA KALBAR KELUARKAN MAKLUMAT SANKSI PIDANA KARHUTLA

MENYIKAPI MEBURUKNYA CUACA DI WILYAH KALIMANTAN BARAT SAAT INI, AKIBAT KABUT ASAP DARI AKTIVITAS PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, KAPOLDA KALBAR MENGAMBIL LANGKAH REPRESIF MAKLUMAT SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.

 

KAPOLDA KALBAR BRIGJEN POL ERWIN TP LUMBAN TOBING MELALUI KABID HUMAS AKBP SUHADI SW MENEGASKAN SIGAP TEGAS DARI APARAT KEPOLISIAN INI, BERDASARKAN HASIL PATROLI UDARA, MELIHAT ATIVITAS LAND CLEARING OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN MENGUNAKAN POLA TRADISIONAL DENGAN PEMBAKARAN.

 

DIKATAKAN MAKLUMAT KAPOLDA NOMOR 01/VII/2009 ITU TELAH DIKIRIMKAN KESELURUH POLTABES,PORES SE-KALBAR DENGAN PERINTAH TINDAK TEGAS SETIAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG KEDAPATAN SEDANG ATAU DALANG DARI AKTIVITAS ITU.

 

KABID HUMAS AKBP SUHADI SW MENGATAKAN SEJUMLAH POLRES TELAH MENURUNKAN ANGGOTA BIMAS UNTUK MENSOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALBAR TENTANG SANKSI TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.

 

DIAKUINYA SEJAK DIKELUARKANYA MAKLUMAT AWAL JULI 2009, JAJARAN POLDA KALBAR BELUM MENANGKAP ATAU MENDAPATKAN PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.

 

PADAHAL BERDASARKAN LAPORAN DARI BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KALBAR JUMLAH TITIK API MULAI TANGGAL 28 JULI YANG TERPANTAU SATELIT NOAA 18 SUDAH MENCAPAI  155 TITIK.

 

BERDASARKAN POLA PENYEBARAN HOTSPOT, SEBAGIAN BESAR BENTUK SEJAJAR DAN BERADA DI AREAL YANG DITETAPKAN UNTUK PERUSAHAAN PERKEBUNAN.(jang rangga_rri)