Sebagaimana ketentuan badan pom pusat yang tidak memperbolehkan produk minyak kemasan mencantumkan label non kolesterol, balai besar pom pontianak telah menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi.
Kepada RRI kepala Bb Pom Pontianak Mustafa,apt mengatakan, pelarangan tersebut hingga sekarang masih dalam tahap peringatan sambil menunggu tahap penarikan dari masing-masing produsen hingga oktober 2009.
Sementara ini pihaknya hanya sekedar ikut mensosialisasikan, karena di kalimantan barat tidak ada pabrik minyak kemasan , tidak seperti di Badan POM Pusat yang masih melakukan audit terhadap seluruh sisa minyak kemasan dari semua merk di semua pabrik minyak, termasuk memperkirakan masa habis penjualan sisa kemasan yang ada.
Menyinggung tentang mulai diberlakukannya ketentuan pelarangan pencantuman label non kolesterol pada minyak kemasan, mustafa memperkirakan tahun depan sudah diterapkan. tentu saja jika ketentuan tersebut sudah diberlakukan pasti ada konsekuensi logis, bagi produsen yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, yaitu penyitaan, jalur hukum dan pencabutan izin.(hermanta_rri)