Posted by Sigit on October 9, 2009

TERJEMAHKAN PERINTAH GUBERNUR DENGAN ATURAN

Semua unsur pelaksana teknis di lingkungan pemerintah provinsi Kalbar, perlu memahami peran strategis dalam menjalankan setiap instruksi Gubernur.

 

Terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan keuangan, dapat terebih dahulu diterjemahkan melalui suatu payung hukum, sehingga berjalan sesuai koridor. Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan, mengomentari tugas dan fungsi staf teknis di lingkungan pemerintah provinsi yang bukan sekedar mematuhi perintah atasan.

 

Namun` paling tidak dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada gubernur mengenai aturan hukum. Sehingga instruksi yang dilaksanakan secara administrasi dapat dibenarkan dan pertanggung jawaban keuangannya juga tidak menyimpang.

 

Dirinya mencontohkan persoalan rehab ruang kerja gubernur yang menjadi sorotan pihak legislatif, dan dinilai menyalahi aturan karena mendahului anggaran. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, jika staf teknis di bawah dapat menterjemahkan instruksi gubernur dengan benar melalui suatu payung hukum.

 

Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan menegaskan setiap perangkat daerah, khususnya lembaga teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah, memiliki tugas dan fungsi membantu terselenggaranya pemerintahan dalam ruang lingkup tugas masing – masing.

 

Yakni  merumuskan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan penunjang pemerintahan.  Dengan demikian setiap intruksi gubernur`, wakil gubernur maupun Sekretaris Daerah, khususnya yang bersifat urgen, tidak bakal menyalahi aturan dalam praktiknya jika dilandasi payung hukum oleh unsur pelaksana teknis di bawah.(boyke sinurat_rri)