Rencana pemerintah provinsi kalbar membukaan lahan perkebunan memang mendapat protes keras sejumlah lsm peduli lingkungan baik local maupun asing.
Bahkan dunia internasional melalui berbagai pertemuan yang terkait dengan lingkungan hidup, kerap kali memanggil gubernur kalbar untuk menjelaskan pengembangan sector perkebunan yang dinilai sangat merugikan bahkan membahayakan keseimbangan alam karena hutan yang ada di ubah menjadi lahan perkebunan.
Saat menghadiri pertemuan dengan bupati dan walikota serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan di pontianak kemarin, gubenrur kalbar cornelis mengatakan, pengembangan lahan perkebunan yang dilakukan adalah untuk mempercepat proses pembangunan di kalbar, selain itu, dengan masuknya perusahaan perkebunan seperti yang menanam kelapa sawit, karet dan kakau, maka akan ada pendapatan daerah yang tinggi untuk di setorkan kepada kas negara.
Menurutnya, pengembangan lahan perkebunan ini juga berdasarkan kepada undang-undang agraria nomor 5 tahun 1960 yang hingga kini belum di revisi.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan secara detail adanya pembagian lahan, dimana yang terbesar adalah lahan untuk hak guna usaha.jadi menurut gubernur kalbar cornelis, perluasan lahan perkebunan yang rencananya hingga 4 juta hektar ini, ada payung hukumnya.
Gubernur kalbar cornelis mengatakan, perluasan lahan ini telah melalui kajian dan sesuai prosedur yang ada, termasuk dengan menghitung dampak negative jika di suatu daerah hutannya dirubah menjadi lahan perkebunan.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, saat ini izin yang dikeluarkan akan lebih ketat, dimana para investor yang akan mengelola lahan perkebunan harus memiliki komitemen menjaga ekosistem lingkungan termasuk bertanggung jawab jika ada kesengajaan saat membuka lahan dengan cara membakar.
Karena selama ini, dunia internasional menilai Indonesia khususnya kalbar sebagai penyumbang asap terbesar dan sangat berbahaya apalagi berkaitan dengan isu pemanasan global.(kurnia santosa_rri)