Posted by Sigit on January 7, 2010

PEDAGANG INFORMAL JALAN IMAM BONJOL TANGGUNG JAWAB PEMKOT

Penanganan pedagang informal di jalan imam bonjol depan universitas tanjungpura sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota pontianak area teritorialnya berada di luar kawasan untan karena bangunan berdiri di atas parit

 

Parit sebagai area drainase secara hukum menjadi wilayah teritori pemkot. Tetapi partisipasi dari masyarakat juga diperlukan dalam mengatasi persoalannya hal itu diungakapakan pengamat sosial dari fakultas ilmu sosial dan ilmu politik untan hardi sudja’i

 

Menurut hardi menjadi persolan adalah bagaimana pemkot dapat menerangkan kepada pedagang untuk menegakkan aturan selanjutnya aturan akan diterapkan secara longgar, kompromi atau ketat menjadi pilihan bagi pemkot sepenuhnya

 

Aturan diterapkan dengan longgar oleh pemkot menjadi korban adalah keestetikaan suasana kota  sedangkan apabila pemkot memilih kompromi, pedagang tetap dibiarkan di tempat tersebut

 

Tetapi dengan melakukan penataan dengan rapi supaya tetap indah dan keamanan dari segi lalu lintas tidak terganggu apabila melakukan pelarangan berjualan berarti pemerintah memilih jalur tindakan tegas  tetapi dalam setiap kebijakan, paling penting terjadi kesinambungan yang tidak mematikan  usaha masyarakat.(andika feriyadi_rri)