Pemerintah Provinsi Kalbar berupaya meningkatkan penarikan retribusi dari pemakaian kekayaan daerah, dengan mengoptimalkan pengelolaan seluruh asset, termasuk yang ada di luar pulau. Selain menertibkan pengelolaan asset yang mendatangkan retribusi, setiap instansi yang menaungi asset juga diharuskan menyesuaikan ketentuan tarif setiap asset, menyusul revisi Peraturan Daerah – Perda Nomor 3 Tahun 2008, Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ditemui wartawan Kemarin malam, Kepala Biro Pengelolaan Asset Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Kartius mengatakan, “ Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah - SKPD, menyepakati optimalisasi seluruh asset milik Pemerintah Provinsi, untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah – PAD. Sekaligus menyetujui target perolehan dari retribusi asset pada tahun 2010 sebesar 4 Milyar rupiah, dengan memaksimalkan pengelolaan asset di masing – masing SKPD.
Kartius menyebutkan, “sebagian besar tarif retribusi pemakaian asset mengalami kenaikan dengan nilai bervariasi, antara 10 hingga 30 persen, tergantung pemanfaatan dari setiap asset. Di samping itu` terdapat beberapa penarikan retribusi yang saat ini telah dihentikan, khususnya terhadap asset yang masuk kategori High Cost. Salah satunya yakni penarikan retribusi Tempat Pelelangan Ikan, menyusul larangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kendati demikian` Kartius mengakui terdapat beberapa penarikan retribusi yang masih dalam kajian, dengan pertimbangan untuk menunjang efektifitas program Pemeintah Daerah. Dirinya menyontohkan tarif masuk ke Museum Negeri Kalbar, kendati tidak memberatkan Masyarakat karena tarif masuk yang dinilai murah, namun untuk memacu sektor pariwisata terutama wisawatan lokal, muncul usulan agar penarikan retribusi dihentikan.(boyke sinurat_rri)